JAKARTA - Pemerintah terus mendorong percepatan proyek mobil listrik. Saat ini tengah disiapkan aturan khusus berupa Perpres (Peraturan Presiden) menyangkut pengembangan mobil listrik sebagai landasan hukum. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munir Ahmad, mengatakan aturan terkait mobil listrik sudah diselesaikan oleh kementerian terkait. Aturan tersebut sudah diserahkan ke Sekretaris Negara (Setneg) dan sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

''Sudah di Setneg. Tinggal tanda tangan. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah keluar,” ungkapnya di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1).

Munir menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait tugas masing-masing kementerian serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mendorong percepatan proyek mobil listrik.

''Setiap kementerian punya tugas masing-masing, Kementerian Perindustrian apa, Kementerian Perdagangan apa, kita (Kementerian ESDM) apa. Kemudian PLN siapkan SPLU nya. Jadi sudah terbagi-bagi di situ sesuai tugas masing-masing,'' tegas Munir. ***