JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk merenovasi rumah. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jenis pinjaman pemilikan rumah bagi para anggotanya. Tiga jenis pinjaman itu adalah pinjaman uang muka (DP) perumahan, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi rumah. Informasinya, dari tiga pinjaman itu, kredit kepemilikan rumah merupakan layanan terbaru bagi peserta dan masih digodok oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan bank. BPJS akan memberikan rekomendasi dan surat keterangan kepada bank, lalu bank menganalisis kemampuan kredit.

Jika dinilai mampu, bank akan mengucurkan kredit kepemilikan rumah untuk peserta yang mengajukan. “Ini kesempatan bagi semua peserta untuk mendapatkan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dan merenovasi rumah,” kata Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id.

Sedangkan layanan pinjaman renovasi rumah dan uang muka perumahan selama ini sudah tersedia melalui layanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan sebesar 30% dari dana JHT yang terkumpul.

Dana tersebut bisa digunakan untuk renovasi rumah maupun uang muka kredit perumahan jika peserta belum memiliki rumah. Pencairan dana JHT sebesar 30% dapat dilakukan oleh pekerja yang masih bekerja di perusahaan tempat dia bekerja saat ini dan telah memasuki masa kepesertaan/keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Lantas bagaimana masyarakat mengetahui hal ini. Apakah ada ketertarikan mereka terhadap fasilitas terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini. Berikut KATA MEREKA :

1. Anes Drajat (37) Pekerja Swasta

Sebelumnya saya sudah tahu bahwa ada fasilitas baru pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tapi bagaimana caranya kurang paham. Menurut saya mesti ada sosialisasi tambahan dari pihak BPJS supaya pekerja seperti saya paham dengan fasilitas seperti kredit pemilikan rumah dan pinjaman renovasi rumah.

Terus terang tertarik sekali dengan program ini. Tapi kembali lagi belum tahu bagaimana cara ambilnya. Kalau untuk syarat kan pekerja harus 10 tahun, itu kayanya terlalu lama. Mestinya fasilitas diberikan kepada pekerja minimal 5 tahun saja. Saran lainnya ada fasilitas tambahan tidak hanya itu, misalnya untuk pendidikan.

2. George (43) Pekerja Swasta

Kalau ditanya sudah tahu soal fasilitas BPJS Ketenagakerjaan sudah tahu. Tapi sosialisasi belum langsung pekerja, gimana caranya, apa syaratnya, apa yang harus disiapkan supaya bisa ambil programnya. Tentu kalau ada fasilitas bisa kredit rumah, dibayarin DP rumahnya dari BPJS ya sangat tertarik, saya ambil pasti.

Kalau syarat 10 tahun sebagai pekerja menurut saya terlalu lama yah. Mestinya dikurangin dulu soal syaratnya. Saran saya, BPJS Ketenagakerjaan harus sosialisasi ke tempat kerjanya langsung, berikan fasilitas yang mudah tentu dengan syaratnya harus mudah. Hubungan dengan developer dan bank harus baik, supaya proses administrasinya lancar.

3. Nisya Kusuma (28) Pekerja Swasta

Saya sudah tahu fasilitas baru milik BPJS ini. Mungkin karena baru, sosialisasinya masih kurang, jadi gimana cara belum tahu saya. Kalau saya tertarik, asal mudah aja syaratnya.

Yang paling penting buat saya, fasilitas sih sudah oke, tapi kalau dapat rumahnya jauh ya sama aja bohong. Jadi BPJS yang bekerja sama dengan developer dan bank harus tentukan lokasi yang menarik, supaya pekerja juga tertarik. Itu aja sih.

4. Anggraeni (26) Pedagang

Saya sudah tahu soal fasilitas baru milik BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja tentu tertarik dengan program kredit kepemilikan rumah dan renovasi rumah. Tapi kalau syarat pekerja 10 tahun tentu terlalu lama, kalau bisa dikurangi.

Saran saya supaya bisa termanfaatkan oleh semua pekerja dimudahkan persyaratannya seperti bisa minimal 3 tahun. Tentu diberikan bunga yang murah dalam setiap fasilitasnya.

5. Wuri Pengestuti (36) Pedagang

Saya belum tahu kalau ada fasilitas baru BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin sosialisasinya kurang. Tentu saya tertarik. Tapi butuh sosialisasi seperti apa.

Menurut saya kalau 10 tahun terlalu lama, mungkin akan banyak pekerja yang tidak bisa menggunakan. Sehingga saya beri saran, akan lebih baik jika syaratnya diubah. Supaya bisa dirasakan manfaatnya.