JAKARTA - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 4.349 gram tembakau gorila. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka MY pada Sabtu (21/1/2017) di Kampung Utan Ceger Jakasetia Bekasi Selatan dengan barbuk Narkotika jenis Tembakau Gorilla sebanyak 10.520,74 gram.

"Rabu tanggal 25 Januari 2017 jam 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka FR di bilangan Pedurenan Karang Tengah Tangerang Selatan. Padanya ditemukan barang bukti 517 bungkus Narkotika jenis tembakau Gorilla paketan berbagai ukuran siap edar dengan total berat bruto 2.806 gram," jelasnya.

Selanjutnya, Sabtu 28 Januari sekitar pukul 02.00 WIB pihaknya menangkap tersangka RY dan RF di bilangan Jalan H.Muhajir Pondok Labu Depok dengan barang bukti berupa 114 bungkus Narkotika jenis tembakau Gorilla paketan berbagai ukuran dengan berat brutto 1.501,5 gram ditangani unit 4 Subdit 3. Ketiga tersangka tersebut membeli secara online tembakau gorila dari tersangka MY.

"Kemudian dilakukan pengembangan dari mana tersangka MY memperoleh Narkotika berupa tembakau Gorila dan hasil penyelidikan tracking asal barang mengarah ke seseorang di Surabaya," jelasnya.

Pada tanggal 25 Januari 2017 polisi berangkat ke Surabaya, kemudian dilakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Pada Kamis tanggal 26 Januari 2017 pukul 20.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka WT dirumahnya di Dukuh Pakis Gunung Sari Surabaya Jawa Timur.

"Pada alamat tersebut ditemukan bahan baku dan peralatan pembuatan Tembakau Gorila yang terdiri 450 KG tembakau yang belum diolah, 8 Buah jerigen cairan alcohol dan 5 jerigen berisi cairan Glycerol," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka WT mengaku sudah membuat tembakau Gorilla selama setahun terakhir dari bulan Januari 2016 hingga bulan November 2016. Ini atas perintah AS yang kini jadi DPO.

"Pemasaran dilakukan oleh saudara AS (DPO) dengan cara Online melalui Media Sosial Instagram dengan alamat #tembakoganesha dan #hmgadjah," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pada bulan Januari 2017 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka FR, RY, RF dan WT. Ketiganaya ditangkap di tiga tempat berbeda selang tanggal 25-28 Januari 2017," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Ia menjelaskan, dari penangkapan ini polisi ikut mengamankan barang bukti tembakau Gorila sebanyak 4.349 gram. Selain itu dalam pengembangan, polisi juga menyita 450 kilogram tembakau yang belum diolah, 8 jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi cairan Glycerol.