SERUYAN - Kedapatan membakar lahan, tiga orang perangat desa di Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ditahan polisi. "Kita menyerahkan tiga perangkat desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Seruyan Ajun Komisaris Triyo Sugiono di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, tiga orang perangkat desa tersebut yakni Kepala Desa Tumbang Salau LA (30), Sekretaris Desa Tumbang Salau LE (45) dan Kepala Urusan Pembangunan Desa Tumbang Salau MA (38). Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka karena membakar lahan di wilayah desa.

"Mereka (tersangka) diketahui membakar lahan seluas sekitar tiga hektare dengan alasan untuk keperluan kebun kelompok tani," jelasnya.

Ia mengatakan, sebelumnya perangkat desa ini mengikuti penyuluhan atau sosialisasi terkait larangan pembakaran lahan di wilayah desa setempat. Namun ironisnya, justru mereka melakukan pembakaran lahan.

"Sebelumnya kita tidak menahan ketiga perangkat desa ini karena jika ditahan maka pejabat pemerintahan desa akan kosong," lanjutnya.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 108 juncto (jo) Pasal 69 Ayat (1) Huruf H jo Pasal 69 Ayat (2) UU RI 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 188 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Akwan Annas mengatakan, selanjutnya kejaksaan akan menyerahkan ke pengadilan untuk dimejahijaukan.

"Tiga tersangka ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit sembari menunggu proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan yang memakan waktu sekitar satu minggu," pungkas Akwan.