JAWA TIMUR – Taat Pribadi pemilik sekaligus pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jawa Timur, Kamis (19/1/2017) sekira pukul 08.00, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan guna dibawa ke Kejati Jatim. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Dimas Kanjeng diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim untuk dua berkas sekaligus, yakni berkas untuk perkara pembunuhan dan perkara penipuan. Termasuk barang bukti motor besar Harlay Davidson.

“Berkas dua pekara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu. Karena itu tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan di pengadilan. “Hari ini dibawa ke Kejati Jatim,” kata Frans Barung Mangera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan, sesuai rencana, setelah diperiksa di Kejati, Dimas Kanjeng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Sidangnya Dimas Kanjeng di Probolinggo,” katanya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. Dimas Kanjeng juga dijerat Undang-undang Pencucian Uang.