JAKARTA - Polsek Tebas Polres, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dalam waktu kurang 24 jam berhasil meringkus tujuh pelaku pencabulan anak. Ketujuh pelaku berhasil ditangkap pada Ahad (8/1/2017) di lokasi yang berbeda. Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor polisi LP/08/I/2017/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Tebas, tanggal 08 Januari 2017 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Tebas, AKP Supriyadi saat dihubungi di Sambas, Selasa, mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terjadi pada Sabtu (7/1/2017) malam terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial P.

Menurutnya, perbuatan cabul tersebut dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Tebas.
Dari laporan yang diterima kita mengamankan tujuh orang dengan inisial RH (19), BI (20), PA (23), IS (15) dan RO (17) MI (20) dan PI (17). Sedangkan untuk terlapor BU masih dalam penyelidikan.

"Kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke satuan Reskrim Polres Sambas. Perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh delapan pemuda namun tujuh pelaku yang baru diringkus," papar dia.

Para tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU RI NO 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.