JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan biaya pajak rokok dari 8,7 menjadi 9,1%. Kenaikan pajak rokok ini diproyeksikan memicu kenaikan harganya. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan, meski harga rokok naik pasca-kenaikan biaya pajaknya, tidak akan membuat daya beli masyarakat berkurang. Ia pun menilai kenaikan biaya pajak tersebut terlalu kecil.

"Kalau kenaikan belum signifikan, masih kecil, jika tujuannya untuk menekan. Ini kan dijadikan instrumen memangkasnya," ujar Agus.

Ia menuturkan, perokok aktif tidak akan mengurangi konsumsinya. Inilah bedanya komoditas tembakau dibandingkan lainnya. Komoditas tembakau dinilai tidak ada penggantinya.

"Rokok itu kan merupakan produksi yang sudah punya pangsa pasar. Dari banyak survei membuktikan bahwa mereka konsumen rela pangkas anggaran lainnya demi rokok. Artinya, daya beli tidak akan menurun," terangnya.