PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah menetapkan menggunakan dua barang bukti yakni sperma dan pengakuan dalam menetapkan status tersangka terhadap Bupati Katingan AY dan FY.

"Dari dua barang bukti ini cukup untuk menetapkan keduanya tersangka. Mereka berdua mengakui perbuatannya dan hasil pemeriksaan ditemukan sperma di pihak perempuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (6/1/2017).

Terkait pengakuan Bupati AY dan FY yang sudah menikah siri di Bogor, Jawa Barat pada November 2015, perlu pembuktian. Sebab dari pihak pelapor yakni Aipda SH juga mengaku masih menjadi suami sah FY.
"Kalau pengakuannya begitu ya terserah, pelapor juga miliki bukti bahwa belum cerai," sambungnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Kalteng resmi menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita idaman lain (WIL) inisial FY sebagai tersangka pada Jumat pagi tadi. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara. Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan.