JAKARTA - Hari ini, menjadi hari pertama kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Hal ini tidak terlepas dari pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Namun, kebijakan kenaikan tarif STNK ini menuai banyak pro dan kontra. Saling-silang pendapat pun terlontar dari mulut pejabat terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kenaikan tarif ini bukanlah merupakan usulan langsung dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini adalah hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri. Di sisi lain juga ada yang menyebutkan usulan banyak bergulir di Banggar. Sementara Menko Darmin merasa kenaikan 300% terlalu tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal kenaikan tarif ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku, Presiden Jokowi mengimbau kepada Kementerian/Lembaga supaya tidak menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. Hal ini disampaikan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor beberapa hari lalu.

"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.

Sementara itu, menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M Tito Karnavian, keputusan kini adalah hal yang sudah selayaknya diambil oleh pemerintah. Pasalnya, sudah enam tahun lebih biaya pengurusan surat kendaraan tidak mengalami kenaikan. Padahal, biaya peralatan seperti kertas hingga kebutuhan penerbitan surat kendaraan telah mengalami kenaikan.

"Kemudian dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, yang tadinya manual, menjadi sistemnya online seluruh Indonesia," jelasnya di Istana Negara, Kamis 5 Januari 2016.

Melalui pelayanan online ini, maka masyarakat dapat semakin mudah untuk mengurus surat-surat kendaraan. Hal ini pun akan menghemat biaya pengusaha surat kendaraan pada berbagai daerah di Indonesia.

"Demikian juga dengan STNK, orang yang biasa di Yogya, Surabaya, kemudian dia terdaftar di Jakarta, dia bisa perpanjang di Surabaya atau Yogya tanpa perlu membawa mobilnya ke sini, orangnya ke sini, itu akan menambah biaya transportasi yang jumlahnya mungkin lebih dari Rp 1 juta. Padahal ini kenaikannya lebih rendah daripada itu," imbuhnya.

Walaupun ada saling-saling pendapat, kebijakan kenaikan tarif STNK cs mulai berlaku hari ini.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.