JAKARTA - - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor Karawang menangkap pegawai Tenaga Kerja Sementara Dinas Perhubungan, Arim Komarudin, Kamis, 22 Desember 2016. Arim ditangkap di flyover Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, karena diduga melakukan pungutan liar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan Arim meminta sejumlah uang kepada supir angkutan kota setiap kali mereka lewat. Namun para supir tidak mendapat karcis resmi dari Dinas Perhubungan.

“Hasil uang tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah daerah dan diberikan kepada Kepala UPTD Wilayah 3 Terminal Cikampek,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Polisi menyita uang sejumlah Rp 155 ribu. Polisi juga menyita beberapa karcis restribusi seabgai barang bukti. Rikwanto mengatakan saksi atas tindakan Arim ialah Abdul Sukur. Abdul merupakan supir angkutan kota.

Rikwanto mengatakan Arim sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus itu ditangani Unit II Jatantras Polres Karawang. ***