DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengamankan tersangka berinisial RN (25) dan GY (31) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 25 kilogram yang dikirim dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, di Jalan Sahadewa, Legian, Badung, Bali, Senin (19/12/2016).

"Jenisnya ganja seberat 25 kilogram berupa paket dan kemudian yang sudah dipecah-pecah ada 5 gram. Sekarang kan momennya bagus di Bali, menjelang tahun baru," Kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Selasa (20/12/2016).

Suastawa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kerjasama dengan BNNP Bali dengan BNNP Sumatera Utara dimana informasinya ada pengiriman barang ke Bali dari Bandara Kualanamu Medan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan dilakukan pendalaman agar ada bukti lengkap saat diamankan.

"Pengungkapan kasus ini kerjasama antar BNNP Sumut dengan Bali. Kita diberikan informasi ada pengiriman barang ke Bali. Ternyata benar, yang menerima barang tersangka RN yang tertangkap tangan di tempat kosnya," tambahnya.

Setelah didalami, ternyata RN bersindikat dengan GY. Sindikatnya diinterogasi ternyata menerima barang dari Patang Sinatar atas nama UD. Modus operandinya, barang dibungkus dengan kain seperti kain songket dan dikirimkan ke alamat tujuan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 111 ayat(2) UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.