JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Mayjen Markoni mengatakan, sebanyak 47 orang tentara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sejak 2013.

Dalam kasus yang telah berkekuatan hukum tetap itu, kata Markoni, rata-rata berstatus sebagai pemakai.

"Pemakai. Ada dari AL, AD, dan AU. Rata-rata sabu dan ganja," kata Makoni di Otmil II-08, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Markoni, selain sebagai pemakai, ada pula oknum TNI yang menjadi beking. Namun, ia tidak menjelaskan berapa jumlah oknum tersebut.

"Mereka ini ada yang disalahgunakan oleh pengedar. Jadi beking," ujar Markoni.

Untuk melakukan pencegahan, Markoni menuturkan, akan memperketat pengawasan di lingkup jajaran TNI. Sewaktu-waktu sweeping dapat dilakukan.

"Kalau positif, ditindaklanjuti dengan proses hukum. Semua yang terkait dengan penyalahunaan narkoba tidak ada tempat untuk mereka di TNI," ucap Markoni.

Oditurat militer TNI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dengan incinerator di Oditurat Militer II-08.

Narkotika itu merupakan barang bukti dari 47 kasus penyalahgunaan narkotika sejak 2013.

Narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 609,63 gram, ganja 26,134 gram, ecstasy 15.075 butir, dan erimin 5 (H-5) 2.608 butir.