JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan teguran terhadap RCTI terkait dengan adegan gerakan shalat terbalik dalam sinetron Anak Jalanan. KPI menilai sinetron tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama seperti yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menanggapi teguran KPI tersebut pihak RCTI menjelaskan, adegan shalat tersebut diambil dari cermin, sehingga seolah-olah terbalik. "Kami sudah melakukan preview dan koordinasi internal. Adegan seorang wanita yang sedang melakukan gerakan salam dalam salat yang diambil dari cermin yang berada di depan wanita tersebut, sehingga gerakan salam yang dilakukan terlihat kebalikannya," kata Head of Corporate Secretary Division PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Tony Andrianto melalui keterangan hak jawab tertulisnya, Jumat, 16 Desember 2016.

Tony menjelaskan, cermin yang dimaksud adalah cermin meja rias yang berada di depan pemeran. Selain itu, ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan production house yang memproduksi sinetron Anak Jalanan ini. "Ke depannya agar lebih berhati-hati dalam pengambilan dan pemilihan angle gambar," katanya.

Sebelumnya, sinetron Anak Jalanan mendapat peringatan dari KPI Pusat. Peringatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1019/K/KPI/12/16 tertanggal 1 Desember 2016.

KPI menilai dalam sebuah episode ditayangkan adegan seorang wanita sedang salat yang terkesan melakukan gerakan salam yang keliru, yakni salam ke kiri baru ke kanan. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) terkait dengan ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. ***