JAKARTA - Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi massa umat Islam 2 Desember nanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hari ini (23/11) pihaknya kembali menyebarkan selebaran maklumat Kapolda tersebut.

"Hari ini dan selanjutnya para Bhabinkamtimas seluruh jajaran door to door untuk menyebarkan maklumat," katanya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah mulai menyebar maklumat Kapolda secara masif. Bahkan, Selasa kemarin penyebaran maklumat dilakukan via udara dengan menggunakan helikopter.

Sebelumnya Awi Setiyono mengatakan penyebaran maklumat Kapolda lewat udara dilakukan agar lebih efektif.

"Ini biar secara masif masyarakat tahu semuanya. Segala cara langkah kepolisian memang salah satunya karena alutsista kepolisian kita punya heli kita manfaatkan itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).

Menurutnya, hal tersebut jangan dibesar-besarkan. Sebab, tujuannya agar masyarakat tahu pihak kepolisian tidak pernah melarang aksi unjuk rasa.

"Saya kira gak masalah dan jangan dipermasalahkan dan jangan sampai masyarakat tidak tahu. Jadi pada intinya kita tidak melarang (demo 212)," ujarnya.

Berikut Isinya

Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang dikeluarkan Senin (21/11/2016), ada sejumlah poin yang ditekankan. Salah satunya adalah demonstrasi dilarang bernuansa makar.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumat.

Menurutnya, polisi akan menindak tegas pelaku makar. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Iriawan juga mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menjalankan aksinya. Demonstran pun diminta untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, maka polisi akan mengambil tindakan tegas, mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum," katanya.

Iriawan juga melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.

"Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya," katanya.

Aksi demonstrasi juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," tandas Iriawan.***