JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku penghadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Itulah sebabnya Bawaslu DKI memiliki hambatan dalam menindaklanjuti masalah pengadangan kampanye tersebut.

"Kan pengawas pemilu tidak bisa mendapatkan siapa pelaku, nama-nama pelaku yang menghalangi kegiatan. Kalau pengawas pemilu tahu, tentu kami tindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri kepada wartawan, Kamis (17/11).

Jufri mengatakan, setiap kegiatan pasangan cagub-cawagub yang mendapatkan izin kampanye pasti diawasi oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan.

"Panwaslu bertugas untuk mengawasi apakah kampanye yang dilakukan cagub atau cawagub sesuai aturan," kata dia.

Sementara itu, aparat kepolisian juga tidak bisa menghalang-halangi warga yang melakukan penolakan saat pasangan calon incumbent tersebut berkampanye.

Meski demikian, kepolisian telah memiliki cara dalam melakukan pengamanan agar pasangan tersebut tetap bisa berkampanye dan warga yang melakukan penolakan tetap bisa menyampaikan aspirasinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya mengandalkan pagar betis.

Selain itu juga, mengimbau agar warga tidak melakukan penghadangan kepada tiap pasangan calon yang ingin berkampanye.

"Cuma kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu melanggar konstitusi (penghalangan kampanye). Kalau menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kita tidak bisa represif," ucap dia.

Awi menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa asal membubarkan warga yang melakukan penolakan tersebut.

Sebab, menurut dia, polisi harus bersikap netral dalam melakukan pengamanan kampanye.

"Permasalahannya kita (polisi) di tengah-tengah. Itu kan (penolakan) dinamika, masing-masing orang punya hak konstitusional. Cuma itu yang kita sadarkan kepada masyarakat," kata Awi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga.

Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan.

Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya. (jpnn)