MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumut membongkar lokasi prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumut. Dari operasi itu, tujuh orang diamankan dari lokasi esek-esek itu, termasuk seorang PNS Pemkot Tebing Tinggi. Informasi dihimpun, praktik prostitusi di Panti Pijat Yeni Relaksasi ini dibongkar setelah petugas mendapat laporan dari warga sekitar Desa Pon, Sei Bamban resah dengan praktik mesum di kawasan tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto menyatakan, 7 orang yang diamankan dari panti pijat itu dua di antaranya, yakni Y alias C (29) dan AW (43), merupakan pasangan suami istri pemilik panti pijat. Sedangkan, tiga orang lainnya adalah perempuan yang berprofesi sebagai terapis yakni NS (24), H (31) dan KI (30) dan dua pengunjung, yaitu SS (27) dan IS (37).

IS diketahui sebagai PNS Pemkot Tebing Tinggi, dia diamankan saat mendapatkan layanan dari seorang terapis. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti sekotak kondom dan 6 kondom bekas dipakai dan tisu. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Dalam pemeriksaan, Y alias C mengaku panti pijat miliknya sudah beroperasi selama 7 bulan. Namun dia membantah menyediakan layanan plus-plus. Dia justru menuding jika praktik prostitusi itu merupakan inisiatif para terapis.

Menurut Eko, Y alias C dan AW sebagai pemilik tempat usaha panti pijat disangka melanggar Pasal 296 KUHP yaitu perbuatan mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara para terapis dan pengunjung masih sebagai saksi.

"Nanti akan kita coba jerat dengan Perda Kabupaten Sergai untuk para terapis dan tamunya, karena KUHP hanya mengatur penyedia tempat atau yang mengadakan perbuatan cabul," jelas Eko, Sabtu (12/11).(mdk)