JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengingatkan setiap kandidat yang pengin mundur sebagai calon di Pilgub DKI. Dia mengatakan, jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah mundur dari pencalonannya, yang bersangkutan terancam hukuman pidana.

Hal itu dikatakannya sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 191.

"Dia diancam paling rendah 24 bulan (penjara), paling lama 60 bulan dengan denda paling rendah Rp 25 miliar, paling tinggi Rp 50 miliar," paparnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).

Karena itu, Sumarno berharap agar tidak ada pihak yang menginginkan mundurnya seorang calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Mengingat tuntutan pidana yang tinggi jika kabur.

"Biarkan proses ini terus berjalan. Toh proses hukum terus berjalan. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, belakangan cagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai diserang desakan mundur dari pencalonan pemimpin ibu kota. (jpnn)