BANYAK wanita setelah menikah menambahkan nama suami di belakang namanya. Ternyata, ajaran Islam tidak membolehkannya.

Banyak hadist yang bisa dijadikan rujukan tentang larangan istri menambahkan nama suami di belakang namanya itu. Hadist-hadist ini pun dinilai shahih, seperti sabda Rasulullah yang tercatat dalam HR Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi.

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”.

Bahkan, yang lebih menakutkannya lagi perempuan yang menggunakan tambahan selain ayah akan diharamkan memasuki surga Allah. Astaghfirullahaladzim. Seperti penjelasan dari HR Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982).

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”***