MUNGKIN banyak yang masih bingung tentang ketentuan mandi junub. Termasuk tentang boleh-tidaknya menunda mandi junub hingga Subuh bila melakukan jimak (hubungan suami istri) di malam hari.

Dikutip dari islampos.com yang juga mengutip dari Rumaysho.com, yang jelas mandi junub karena dua hal: Pertama, bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani. Kedua, keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi,” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348).

Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi,” (HR. Muslim, no. 350).

Mandi junub juga bisa karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani),” (HR. Muslim, no. 343).

Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,” (HR. Bukhari ,no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang,” (HR. Muslim, no. 307).***