JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jumat (12/8), terkait kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016. Ditanya wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Irwan Prayitno, menolak berkomentar.

"Tanya pemeriksa. No comment (tentang 12 ruas jalan yang diusulkan)," kata Irwan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).

Irwan lebih memilih menghindar dari wartawan dan berjalan cepat ke arah pintu belakang KPK. Dia pun terus berjalan dan tak memedulikan pertanyaan wartawan.

"Awas, awas. Tanya ke pemeriksa (soal mekanisme penganggaran). Tanya ke pemeriksa," kata Irwan yang kemudian menemukan mobilnya dan langsung melaju.

Sebelumnya, salah satu tersangka yaitu Yogan Askan mengatakan bahwa Irwan sebagai kepala daerah pasti tahu tentang rencana proyek yang berbau suap tersebut. Apalagi, kasus ini menyeret salah satu anak buah Irwan yaitu Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu. Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Selain Irwan, penyidik KPK juga memeriksa mantan Pj Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Sejauh ini, penyidik KPK masih berkutat dengan saksi-saksi dari sisi Pemprov Sumbar. Padahal ada satu hal yang masih janggal dalam kasus tersebut yaitu peran Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu masuk ke Komisi III DPR yang menbidangi hukum tetapi mengurus masalah anggaran tentang infrastruktur yang seharusnya masuk ke Komisi V DPR.

Oleh sebab itu, seharusnya penyidik KPK memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui tentang kasus tersebut termasuk dari Komisi V DPR yang membawahi masalah infrastruktur serta dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal itu pun sempat disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

"Yang pasti kami akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi, termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua," kata Yuyuk, Rabu, 3 Agustus lalu.

"Yang pasti digali lagi peran dia dalam kasus tersebut apa saja," ujar Yuyuk menambahkan.

Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.

"Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.***