CONCORD - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Republik Indonesia diduga telah membeli senjata secara ilegal dari Amerika Serikat (AS). Padahal, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.

Kabar ini diketahui dari media asing di AS. New York Times mengulas Audi Sumilat (36) adalah anggota angkatan darat Negeri Paman Sam yang bertanggung jawab atas kasus penyelundupan senjata ini. Tidak hanya ke Indonesia, tetapi ia juga mendistribusikannya ke sejumlah negara, seperti Ghana, Kanada, dan Meksiko.

Kasusnya ini sekarang ditangani Pengadilan Negeri New Hampshire. Jika terbukti bersalah, maka Sumilat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan sanksi administratif USD250 ribu atau Rp3,2 miliar. Vonisnya akan dijatuhkan pada Oktober 2016.

Bill Morse, asisten jaksa yang menangani perkara ini, mengungkapkan Sumilat sudah mengakui kesalahannya di persidangan. Dia juga mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tiga anggota lain. Seorang dari mereka telah dijadwalkan lebih dulu, yakni pada 19 Juli 2016.

Penyelundupan itu direncanakan pada 2014, ketika mereka sama-sama diposkan dalam pelatihan militer di Fort Benning, Georgia. Senjata-senjata itu dibeli dari Texas untuk kemudian dia selundupkan ke dalam perahu dan dibawa kepada seorang rekannya yang sudah menunggu di New Hampshire.

Dari sana, senjata tersebut diantarkan ke penjaga yang hendak berkunjung ke Washington DC dan penjaga lain yang akan melakukan perjalanan ke Majelis Umum PBB yang berbasis di New York. Dari situlah, senjata-senjata itu diselundupkan keluar AS.

“Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, dan dikhawatirkan pihak yang diuntungkan dari perdagangan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah asing,” ujar Morse, dikutip dari Army Times, Kamis (7/7/2016).

Morse menjelaskan, di AS pun ada peraturan bagi anggota militer dalam menjual senjata. Setiap pengekspor diwajibkan memiliki lisensi sebagai penjual. Izin tersebutlah yang faktanya tidak dimiliki oleh Sumilat.

Jaksa Agung New Hampshire, Emily Gray Rice, mengatakan konsekuensi dari perdagangan senjata internasional ini sangat besar. “Senjata api yang diekspor ke luar negeri secara ilegal dapat dengan mudah berakhir di tangan yang salah,” tegasnya.

“Penyelundupan senjata (dalam skala) internasional bisa dituntut semaksimal mungkin, guna melindungi orang yang tidak bersalah dari penggunaan pidana senjata AS di luar negeri. Hukum ini berlaku, baik korbannya adalah warga AS maupun orang asing,” timpalnya.***