JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat I Putu Sudiartana ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat. Proyek tersebut senilai Rp300 miliar. "Ini berhubungan dengan proyek yang digagas Dinas Prasaran Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar. Menangani 12 proyek," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6).

Proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P 2016. Terkait kasus ini, KPK masih mendalami pihak lain yang mungkin terlibat. Melalui kepala dinas, pengusaha dan sejumlah pihak yang berkaitan.

"Ini (penganggaran) untuk tiga tahun," tambahnya.

Laode menegaskan KPK belum bisa mencari benang merah dalam kasus ini. Mengingat Sudiartana merupakan anggota Komisi Hukum yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur. Selain itu, yang bersangkutan juga bukan berasal dari Dapil Sumbar.

"Maka itu masih dalam penelitian, sedang kita pelajari. Kita sudah telusuri dari kepala dinas, pengusaha," bebernya.

Terkait kasus ini, KPK menyita SGD 40.000. Apakah uang itu bagian dari komitmen fee juga masih ditelusuri.

"Yang berhubungan dengan komitmen fee belum bisa kami jelaskan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR pada Selasa (28/6) malam. Ruang kerja Sudiartana itu juga sudah digeledah KPK. ***