SORONG - Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (27/6). Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin mengakui bahwa tiga orang tahanan berhasil melarikan dari dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri saat akan disidangkan. Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari Jaksa bahwa dua orang tahanan perkara pembunuhan dan satu orang perkara pencurian tersebut melarikan diri setelah berhasil menjebol plafon toilet ruang tahanan Pengadilan Negeri Sorong.

Menurut dia, ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan itu masuk ke toilet ruang tahanan secara diam-diam merusak plafon dan langsung melarikan diri.

"Saya sudah perintahkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen serta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap ketiga terdakwa itu," ujar Kajari.

Kejaksaan juga sudah meminta bantuan Polres Sorong Kota dan Polsek jajarannya agar membantu melakukan pencarian dan pengejaran terhadap ketiga terdakwa itu.

"Kami juga akan menyebarkan daftar pencarian orang (DPO) ketiga terdakwa kepada masyarakat Kota Sorong agar masyarakat dapat membantu kejaksaan memberikan informasi bila mengetahui atau melihat keberadaan terdakwa," pungkas dia seperti dilansir Antara.***