JAKARTA - Ternyata bukan hanya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono yang dicopot Mahkamah Agung (MA) gara-gara meminta THR ke pengusaha. MA juga mencopot Wakil Ketua PN Tembilahan M Indarto. "Menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kendari," demikian lansir website MA, Selasa (28/6/2016).

Erstanto menandatangani surat edaran permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir. Adapun Indarto dinonpalukan di hari yang sama, yaitu pagi ini dengan bobot sanksi yang sama. Sehingga total yang diberi sanksi ada dua orang yaitu ketua dan wakil ketua.

Sebagai penggantinya, Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Arie Satio Rantjoko, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Siak. Adapun Wakil Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Ridwan Sundariawan yang sebelumnya adalah hakim PN Kabupaten Kediri.

Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

''Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.''

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. ***