USTAZ Ammi Nur Baits menjelaskan, dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apabila kalian masuk toilet, janganlah menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan cebok dengan tangan kanannya. (HR. Bukhari 194 dan Muslim 393).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika dia sedang kencing. (HR. Muslim 392).

Syaikh Abdullah al-Fauzan mengatakan, hadist di atas merupakan dalil larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing. Karena perbuatan ini tidak memuliakan tangan kanan. Mayoritas ulama memahami larangan dalam hadis ini sebagai larangan makruh, sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan yang lainnya. Karena hadis ini berbicara masalah adab, dan arahan. Disamping itu, larangan ini terait sikap memuliakan tangan kanan, dan sifat larangan itu tidak sampai pada hukum haram.

Syaikh melanjutkan, sementara Daud az-Zhahiri, demikian pula Ibnu Hazm, menilai larangan ini sebagai larangan yang statusnya haram. Berdasarkan prinsip, hukum asal larangan adalah haram. Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat, bahwa larangan ini sifatnya adalah arahan terkait masalah adab. Dan di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum memegang kemaluan, Bukankah itu bagian dari anggota badamu? (Minhah al-Allam, Syarh Bulugh Maram, 1/312).

Al-Khithabi mengatakan, menyentuh kemaluan dengan tangan kanan hukumnya makruh, untuk melindungi tangan kanan agar tidak menyentuh anggota badan yang menjadi saluran kotoran dan najis. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjadikan tangan kanan beliau untuk makanan, minuman, didahulukan ketika memakai baju. Sementara beliau gunakan tangan kirinya untuk hal-hal yang kurang terhormat. (Maalim as-Sunan, 1/23). ***