JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pudjo Nugroho, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara istri muda Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 14 Maret 2016.

Hakim menilai Gatot dan Evy terbukti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro yang menerima SGD 5 ribu dan US$ 15 ribu serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara panitera Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2 ribu. Suap tersebut diberikan melalui pengacara OC Kaligis.

Gatot dan Evy juga terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu menerima uang sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti.

Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasangan suami istri itu juga melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim Sinung mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut adalah tindakan Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa membuka perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Gatot dan Evy menerima putusan tersebut. "Saya dan istri menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh warga Sumater Utara," kata Gatot usai vonisnya dibacakan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK akan memperhitungkan pengajuan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan yang diberikan yaitu selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan adalah hukuman minimal yang bisa diberikan untuk Gatot dan Evy.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Irene Putri, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan pertimbangan yuridis. Namun, ia menyayangkan keputusan itu ada di bawah tuntutan mereka. "Kami akan pertimbangkan untuk banding," kata Irene. ***