JAKARTA - Polisi mengatakan, sah-sah saja bila seseorang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan membantah bukti yang dikumpulkan polisi. Dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bukti akan berbicara dan menunjukkan fakta dan realitasnya sendiri.

"Ini negara hukum, kalau pelaku atau pengacaranya membantah bukti polisi, sah-sah saja, tapi buktiĀ  berbicara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal pada Selasa, 26 Januari 2016.

Senin kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sempat mengatakan bahwa penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka kematian Mirna karena ada satu kondisi yang mungkin bisa dipakai untuk membantah bukti polisi.

"Saya tak bisa sebutkan apa itu. Yang pasti kami harus menguatkan alat bukti agar sah dan tak terbantahkan," ujar Krishna.

Iqbal mengatakan bahwa meskipun kemungkinan ada bantahan, penyidik pasti memiliki teori pembuktian untuk mengunci tersangka. "Karena itu sekarang alat bukti yang terkumpul dianalisa, juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi agar mendapat pertimbangan untuk langkah selanjutnya," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan penyidik sangat rinci menentukan langkah penyidikan, maupun penetapan tersangka.Penentuan tersangka, kata Iqbal belum tentu bisa langsung diumumkan setelah pemaparan bukti oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pemaparan atau ekspose kasus Mirna di Kejaksaan Tinggi, kata Iqbal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberi guidance (panduan) untuk menentukan mana yang kurang dan mana yang sudah benar dari apa yang dipaparkan penyidik. "Penyidik juga ingin komprehensif dan detil dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapannya lewat scientific investigation, alias penyelidikan dengan pendekatan ilmiah," kata dia.

Penyelidikan kasus Mirna yang meninggal usai meminum es kopi ala Vietnam di Olivier Cafe, Tanah Abang, Jakarta Pusat awal Januari 2016 lalu sudah memasuki hari ke-20. Belum ada penetapan tersangka setelah diketahui bahwa kopi yang diminum Mirna tersebut mengandung racun sianida. Dua rekan Mirna yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani sudah dimintai keterangan oleh polisi secara beruntun.

Senin, 25 Januari 2016 kemarin, Hani dua kali memasuki gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sambil menutup diri dari wartawan. Hani keluar pada pukul 21.00 WIB dengan kawalan sejumlah polisi yang membantunya menahan serbuan wartawan. ***