JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto bepergian ke luar negeri.

Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Budi dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.

"Pencegahan karena yang bersangkutan dikhawatirkan membawa sesuatu bepergian," kata Yuyuk di KPK, Jumat, 22 Januari 2016.

Selain Budi, KPK juga mencegah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Menurut Yuyuk, pencegahan ini berlaku sejak 20 Januari 2016 hingga enam bulan ke depan.

Pada Jumat lalu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Budi. Penggeledahan itu terkait dugaan suap kepada anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Budi kemarin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti. Namun, Budi tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin $ 99 ribu. Namun, total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin $ 404 ribu. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. ***