JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Dalam persidangan, Rio divonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara karena terbukti menerima duit dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.

“Saya terima putusan itu,” ucapnya setelah hakim membacakan putusan di Ruang Kartika I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Rio terlihat tenang menerima vonis tersebut. “Ya, terimalah (putusannya),” ujarnya seusai sidang. “Satu tahun enam bulan kan enggak lama ini.”

Vonis tersebut lebih ringan daripada pada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam sidang putusan, hakim Artha Theresia menyebut ada dua hal yang meringankan hukuman Rio, yakni Rio sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman dan tidak menikmati uang suap tersebut.

Adapun uang yang diterima Rio tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Patrice Rio ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota DPR.***