CIREBON - Ribuan jamaah Asy Syahadatain dari Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebo, Senin (18/3/2019). Mereka meminta tanah wakaf seluas 0,5 hektare yang diduga telah dicaplok warga asing dikembalikan. Dikutip dari sindonews.com, massa membentangkan spanduk berisi kalimat kecaman dan protes saat menggelar aksi damai di Kantor BPN Cirebon.

Secara bergantian perwakilan massa melakukan orasi, mendesak pengembalian tanah wakaf yang ditengarai dicaplok warga negara asing itu.

Massa juga menggelar salawatan untuk mengetuk 'pintu langit' guna mengembalikan tanah wakaf yang telah lama digunakan oleh Jamaah Assyahadatain itu.

Habib Muhamad Ikbal, perwakilan Jamaah Assyahadatain mengatakan, tanah wakaf seluas setengah hektare tersebut dicaplok WNA tanpa pemberitahuan dan diduga menyalahi penuturan perundang undangan.

Bahkan kabarnya, tanah wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Assyahadatain tersebut memiliki sertifikat ganda, hingga terjadi sengketa.

''Kami mendesak pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional segera mengambil tindakan dan mengembalikan tanah wakaf yang juga memiliki sertifikat tersebut,'' kata dia.

Dalam aksi damai ini sejumlah perwakilan Jamaah Assyahadatain diperkenankan masuk kantor BPN dan melakukan dialog dengan petugas BPN.

Dalam dialog tersebut, Ispriyadi Nurhantara, Kasie Hukum Pertanahan BPN Cirebon menegaskan, jika tiga sertifikat tanah di antara tanah wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan BPN memastikan tidak ada tumpang tindih dalam dugaan pencaplokan tanah wakaf tersebut.

Setelah melakukan dialog dan aksi selama hampir empat jam, massa pun membubarkan diri dengan tertib.

Jamaah Assyahadatain berjanji akan terus mengawal tanah wakafnya dan memberikan waktu hingga Jumat nanti kepada BPN menyelesaikan administrasinya. Jamaah berjanji akan kembali turun ke jalan jika BPN tidak merealisikan tuntutan mereka. ***