ACEH UTARA - Aparat Polres Aceh Utara menangkap seorang wanita dewasa berinisial N (32), karena diduga telah mencabuli lima bocah (anak di bawah umur). Dikutip dari liputan6.com, N diduga mengidap kelainan seks, karena bocah-bocah yang dijadikannya korban berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Kasus ini ketahuan Desember 2018 lalu, ketika seorang ibu mencari anaknya. Ibu ini kemudian mendapati anaknya sedang berada rumah N. Belakangan, si anak menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya.

Korban diiming-imingi uang Rp2 ribu agar mau melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku.

Mengetahui hal ini, ibu korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Saat dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, warga lain juga melapor. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksi pencabbulan sejak 2017.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebut, pelaku ditangkap pada Senin (28/1/2019) sore. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

''Hasil sementara, sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun,'' ungkap Rezki kepada Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).***