BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menahan Ustaz Habib Bahar Bin Smith (HBS), Rabu (19/12/2018). Dikutip dari republika.co.id, Habib Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

''Sesuai kebutuhan proses penyidikan oleh penyidik Polri namun KUAHP tetap dipedomani,'' kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada republika.co.id, menjelaskan alasan penahanan, Rabu (19/12).

Menurut Trunoyudo, penyidikan kasus Habib Bahar dilakukan penyidik Polri secara profesional dan sesuai SOP. Tudingan bahwa kasus tersebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama, menurut Trunoyodo, sangat tidak benar.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa itu terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada dua orang yang diduga menjadi korban penganiayaan HBS.

''Kita tangani secara profesional dan proporsional. Jadi tidak benar kalau ini kriminalisasi ulama,'' ujar dia.

Kedua remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan HBS adalah MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar, HBS pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Jangan Diartikan Kriminalisasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ketika ada ulama yang berkasus hukum jangan diartikan sebagai upaya kriminalisasi oleh pemerintah.

''Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama,'' kata Jokowi, saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan, Rabu (19/12), yang digelar di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim.

Ia pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian. Jokowi sendiri menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

''Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit,'' tuturnya.***