JAKARTA - Artis dan presenter Reza Bukan (RB) ditangkap polisi, Minggu (1/7/2018) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, karena diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Satgas Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus RB di kediamannya di Casa Jardin Blok F 8/6 Kel Keduang Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

''Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB,'' kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7).

Erick menjelaskan, penangkapan terhadap RB dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Satgas Narkoba Polres Jakbar langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku.

Pada Sabtu (30/6) malam, tim mengikuti pelaku selepas pulang kerja dari salah satu stasiun TV. RB yang menggunakan mobil mobilio hitam pulang ke rumahnya di Casa Jardin.

''Saat RB hendak membuka pintu lalu tim penangkap memberhentikan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepolisian,'' sambungnya.

Setelah itu, tim di bawah pimpinan Iptu Marganda Siahaan menggeledah sebuah gudang yang berada di rumah RB. Di gudang tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram, dua plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,39 gram, dan tiga buah alat isap berupa bong.

''Ada juga satu buah bekas kotak kaleng permen berlogo berlin yang berisikan potongan sedotan yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan dua buah korek api,'' papar dia.

RB menggunakan narkoba sejak tahun 2014. Pria kelahiran Jakarta, 26 November 1980 itu membeli narkoba dari seseorang berinisial PC.

RB akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

''Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja,'' ujar Erick.***