KUALA LUMPUR - Seorang gadis berusia 11 tahun bersedia dinikahi pria berusia 41 tahun dan dijadilkan istri ketiga. Kisah pernikahan bocah ingusan dengan pria yang sudah dua istri tersebut viral baru-baru ini.

Dikutip dari tribunvideo.com, di akun Facebook-nya, EZ, istri kedua pria itu mengatakan, suaminya yang berusia 41 tahun telah menikah lagi dengan si gadis yang merupakan teman anak tirinya.

Pernikahan pria asal Malaysia ini dilangsungkan di Thailand Selatan. Sementara itu, Melansir The Star Online pada Minggu (1/7/2018), si gadis itu mengaku tak keberatan jadi istri ketiga. Dia mengatakan, telah jatuh cinta pada pria yang disebutnya Abe (abang, red).

''Anak-anaknya adalah teman saya. Kami tinggal di belakang rumahnya selama bertahun-tahun,'' katanya.

Gadis itu mengatakan, sudah menyukai pria tersebut sejak kecil karena kebaikan pada keluarganya.

''Jadi ketika dia melamar, saya setuju. Saya telah mencintainya sejak berusia 9 tahun,'' kata gadis yang orang tuanya merupakan warga Thailand tersebut.

Ayah gadis tersebut yang disebut Mat pun setuju dengan pernikahan putrinya. Namun, dia baru mengizinkan keduanya tinggal bersama, ketika putrinya sudah berusia 16 tahun.

Hal serupa diungkapkan oleh mempelai pria yang berusia 41 tahun itu. Dia mengatakan menikahi gadis tersebut karena keduanya saling mencintai.

Pria itu mengungkapkan pertama kali bertemu gadis tersebut ketika gadis itu menemani ibunya yang bekerja di restoran istri pertamanya.

Dia pun tak merasa bersalah telah menikahi gadis itu karena sudah mendapatkan izin dari orang tunya gadis tersebut dan istri pertamanya.

"istri pertama saya tahu dan dia setuju. Istri kedua saya tidak memberikan persetujuan, jadi saya menikah diam-diam," katanya. Menurutnya, sebagai suami, dia telah mencukupi semua kebutuhan istrinya, termasuk rumah dan mobil.

Di sisi lain, Kepala Pengadilan Kelantan Syariah Datuk Daud Muhammad mengatakan, Pengadilan Syariah dan persetujuan orangtua diperlukan dalam pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur.

''Bahkan jika pernikahan itu berlangsung di negara lain, pengantin harus meminta persetujuan dari Pengadilan Syariah,'' terangnya.

Menurutnya, ini adalah pelanggaran menikahi anak di bawah umur tanpa persetujuan pengadilan sehingga mereka akan didenda 1.000 RM atau sekitar Rp3,5 juta.

Direktur Departemen Agama Islam Kelantan, Datuk Che Mohd Rahim Jusoh mengatakan, mereka telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.***