JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa artis dangdut Roro Fitria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Dikutip dari dream.co.id, dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menyebutkan Roro Fitria memesan sabu-sabu menggunakan nama ibundanya.

Sabu itu dipesan Roro melalui Wawan Hertawan. Artis yang identik dengan barang-barang mewah ini menghubungi Wawan sekitar pukul 23.00 WIB pada 13 Februari silam. Roro meminta Wawan mencarikan sabu-sabu.

''Kemudian saksi (Wawan) akan berusaha mencarikan sabu,'' kata Jaksa Sarwoto saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Roro kemudian mentransfer uang lima juta rupiah kepada Wawan. Transfer itu dilakukan melalui rekening BCA milik Roro dengan nomor 90166577 ke rekening BCA milik Wawan dengan nomor 3460195406.

''Masing-masing sebesar satu juta rupiah untuk pembayaran jasa Wawan sedangkan sisanya, empat juta rupiah untuk pembelian sabu seberat tiga gram,'' sambung Sarwoto.

Surat dakwaan itu juga menyebut Roro meminta sabu-sabu yang dipesan itu diantar menggunakan jasa ojek online ke rumahnya yang beralamat di Jalan Durian Raya nomor 23D Ragunan, Jakarta Selatan. Namun bukan nama Roro yang dipakai sebagai penerima, melainkan nama sang ibunda.

''Dimana menggunakan nama ibu terdakwa agar alamat yang dituju bukan pada dirinya,'' ucap Sarwoto.

Roro menunggu pesanan itu hingga pukul setengah satu malam. ''Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hertawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya,'' ujarnya.

Setelah itu, wanita asal Yogyakarta ini diinterogasi. Roro mengaku telah memesan sabu-sabu tersebut dan menunjukkan bukti percakapan online. ''Kemudian dibawa Polda Metro Jaya,'' tuturnya.***