JAKARTA Presiden Joko Widodo melantik Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023, pada Selasa (27/3/2018). Pelantikan Arief Hidayat tersebut disayangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

Menurut Desmon, Arief tidak layak untuk kembali menjadi Hakim Konstitusi. Sebab, sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik.

''Kalau menurut saya, saya kembalikan kepada sensitifitas masyarakat. Saya sudah membuka dan itu terbukti bahwa proses itu diputus melanggar. Itu cukup terbukti kan,'' kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3), seperti dikutip dari merdeka.com

Desmond dan Fraksi Gerindra memang sejak awal menolak keberadaan Arief untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Penolakan ini, kata Desmond, karena Fraksi Gerindra merasa posisi Arief kala itu sebagai calon tunggal hakim MK tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekretaris Fraksi Gerindra ini meminta masyarakat sipil memprotes pencalonan Arief sebagai Hakim MK untuk menunjukkan kekonsistenannya.

Sebab, DPR saat ini sudah tak memiliki wewenang lagi untuk menolak Arief setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan.

''Saya berharap masyarakat sipil yang hari ini teriak-teriak keadilan, saya sudah sarankan ke mereka untuk bagaimana ini tidak dilantik mereka komplain kepada Pak Jokowi. Mana masyarakat sipil itu sekarang? Gitu loh. Ini bukan ranah DPR lagi. Ini ranah presiden,'' ungkapnya.

Ia juga menilai Presiden Joko Widodo tak sensitif dengan adanya dua pelanggaran yang dilakukan Arief.

''Artinya presiden enggak sensitif dengan dua pelanggaran itu. Kalau presiden sudah tidak sensitif terhadap dua pelanggaran itu, ada apa dengan penunjukan Pak Arief,'' ucapnya.

Sebelumnya, Arief Hidayat sah menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR menetapkan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi periode kedua.

''Bismillah. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,'' ucapnya dengan suara lantang.

Arief telah dua kali diputus bersalah oleh mahkamah etik MK. Pertama saat mengirimkan ketebelece agar saudaranya diperlakukan khusus di Kejaksaan. Kedua, melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR sebelum jalani fit and propert tes beberapa waktu lalu. ***