JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (27/3/2018), menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional empat perusahaan biro travel umrah.

Dikutip dari sindonews.com, keempat biro travel umrah yang dicabut izinnya tersebut adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

''SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,'' kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Nizar menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. ***