TANGERANG - Kepolisian Resor Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, mengagalkan upaya penyelundupan lima orang perempuan yang akan dibawa ke Malaysia. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan atau human trafficking ini polisi menangkap tersangka AS. “Dua tersangka NN dan SC masih dalam pemburuan,” ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arief Rachman saat memberikan keterangan resmi pada Kamis, (13/4/2017).

Arief mengatakan AS merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara atas kasus yang sama. Dalam kasus dugaan perdagangan manusia ke Malaysia ini AS bekerja sama dengan NN sponsor di wilayah Cirebon dan SC sponsor di Jakarta Timur.

Adapun lima korban yang diselamatkan kepolisian adalah Nur, 37 tahun, asal Indramayu, Rin (40) asal Subang , Nun (48) asal Bandung, In (36) dan War (25) asal Lombok, NTB.

Arief mengatakan, pengiriman lima wanita yang tidak disertai dokumen resmi itu digagalkan pada Selasa, (11/4/2017). Saat itu, kata Arief, polisi menangkap AS yang membawa lima wanita itu di Terminal Keberangkatan I B Bandara Soekarno-Hatta.

AS akan membawa lima wanita itu ke Malaysia melalui Batam. "Pengakuannya lima wanita ini akan di bawa ke Abu Dhabi melalui Batam-Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tapi tidak menggunakan dokumen resmi," kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, diketahui pengiriman lima wanita asal Jawa Barat dan NTB ini atas peran NN dan SC dalam proses perekrutan dan pengatur keberangkatan. NN dan SC menyiapkan tiket pesawat, paspor, uang transportasi ke Jakarta-Batam dan Malaysia hingga menyiapkan orang untuk menjemput di setiap tempat transit.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 102 subsider 103 Undang-udnang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan aancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Arief.