JAKARTA – Sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (21/3/2017). Pada sidang kali ini, pihak Ahok diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan tiga ahli yang meringankan terdakwa.

"Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam keterangan tertulisnya.

Ahli yang mereka hadirkan merupakan ahli agama islam, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana. Ketiganya yaitu, KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Ahli berikutnya adalah Rahayu Surtiati, ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok. Berikutnya adalah C Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Sebelumnya diketahui, Ahok saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.