JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengatakan, ada penyerahan uang lebih dari Rp700 juta kepada Rano Karno sewaktu menjabat wakil gubernur. Uang itu berkaitan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Banten yang menggunakan APBD-P tahun anggaran 2012. "Ada yang langsung saya serahkan kepada beliau (Rano Karno)," ujar Djadja saat menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Pengakuan Djadja berawal saat Jaksa KPK Budi Nugraha mengklarifikasi berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Djadja, Rano mendapatkan jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap melalui Yudi, yang merupakan ajudannya Rano dengan meminta uang via telefon ke Djadja. Sebanyak empat kali Rano diberikan uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, terdapat pemberian uang yang nilainya sebesar Rp150 juta dan Rp350 juta, yang apabila dijumlahkan total seluruhnya lebih dari Rp700 juta.

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telefon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," tandasnya.