INHU - Rian yang merupakan seorang pegawai PT PLN Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi. Pemuda berusia 24 tahun berurusan dengan polisi karena menyambi berjualan narkoba jenis sabu. Dari tangan Rian, polisi mendapatkan barang bukti dua paket sabu. Selain menangkap pegawai perusahan plat merah itu, polisi juga mengamankan Juwindo yang merupakan pembeli sabu.

"Saat ini keduanya diamankan di Polsek Kuala Cenaku," kata Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen, Sabtu (4/3/2017).
Kedua tersangka ditangkap kemarin, Jumat (3/3/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Mereka berdua melakukan transaksi di Jalan Lintas Rengat –Tembilahan, Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.

Mengetahui kedatangan polisi, Juwindo langsung membuang sabu yang baru saja dibelinya. Nahas, sabu yang dibuangnya terendus. Polisi pun langsung menangkap keduanya dan mengambil barang bukti sabu seharga Rp200 ribu.

Yarmen mengungkapkan, dari hasil interogasi, Rian mengaku masih menyimpan paket sabu lain di rumahnya. Petugas bergerak ke rumah pegawai PLN di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.

"Di sana kembali ditemukan paket sabu seharga Rp300 ribu yang disembunyikan di stop kontak listrik," tandasnya.