DENPASAR - Tersangka dugaan pemfitnahan pecalang, Munarman diketahui telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (16/2/2017). Pada Jumat (17/2/2017) Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, telah menerima surat pencabutan permohonan praperadilan tertanggal (16/2/2017) dari Muhammad Zainal Abidin kuasa pemohon praperadilan atas nama pemohon Munarman.

Adanya pencabutan itu dibuktikan berdasarkan Surat Akta Tanda Terima Nomor 2 / Pid.Pra / 2017 / PN.Dps tanggal (17/2/2017). Berdasarkan surat pencabutan permohonan praperadilan Munarman terkait penetapan status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali itu, sidang yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 batal dilaksanakan karena sudah dicabut oleh Muhammad Zainal Abidin selaku Kuasa Pemohon Praperadilan.

Adanya pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Munarman ini dibenarkan oleh F. Firman Nurwahyu kuasa hukum

juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Iya sudah dicabut," terangnya melalui pesan singkatnya, di Denpasar, Minggu (19/2/2017).

Saat dikonfirmasi terkait alasan kenapa Munarman mencabut pra perdilannya, kuasa hukumnya ini enggan berkomentar. "No comment,"ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Munarman telah mengajukan praperdilan pada Jumat (10/2/2017).

Bahkan pihak Pengadilan Negeri Denpasar pun juga sudah menyiapkan hakim tunggal untuk memimpin jalannya sidang tersebut.