MAMASA - Gayang (30), warga Lombonan, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, diamankan polisi karena dituduh menganiaya ibu kandungnya, Selasa (20/9/2016). Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya.

Pelaku merasa kesal karena ibunya diduga hendak menikah lagi, padahal korban masih bersuami.

Gayang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mamasa setelah korban melaporkannya ke polisi sejak, Selasa kemarin.

Di hadapan polisi Gayang mengaku menganiaya ibunya dengan potongan bambu. Ia merasa keberatan, jengkel, dan malu jika ibunya menikah lagi.

Selain karena korban masih berstatus istri sah, Gayang mengatakan bahwa pria lain yang hendak dinikahi ibunya itu masih memiliki istri.

"Saya jadi kalap dan malu karena ibu saya mau menikah lagi dengan pria yang diketahui masih punya istri yang sah juga," kata Gayang beberapa saat setelah tiba di kantor Polres Mamasa, Selasa kemarin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mamasa AKP Syamsuriyansah mengatakan, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, seperti lengan, kaki, punggung, dan jari-jemarinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.***