BANGKALAN - Jangan coba-coba bermain api karena akibatnya bisa fatal. Namun, ternyata ini tidak digubris Nopi, pemuda 22 tahun, warga Desa Bato Kaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang akhirnya harus kehilangan nyawa gara-gara mengganggu istri orang. CYD, pemuda berusia 19 tahun, merasa kesal lantaran Nopi kerap mengganggu istrinya. Warga Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, menyusun permufakatan jahat untuk menghabisi Nopi.

CYD mengajak serta temannya HS untuk melakukan pembunuhan berencana. Setelah rencana matang, Kamis malam, 16 September 2016, seperti dituturkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin, keduanya bergerak menuju rumah Nopi di Desa Bato Kaban, dan sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah semua penghuni rumah korban dipastikan terlelap, pelaku memutus sambungan listrik ke rumah Nopi. Saat suasana gulita, CYD dan HS menyelinap ke dalam rumah. Mereka lantas menyerang Nopi yang tengah tertidur pulas, dengan brutal.

Keributan di kamar Nopi, membuat seisi rumah terbangun. Sebelum kepergok, CYD dan HS kabur. Keluarga sempat mengajar pelaku tapi tidak berhasil.

Korban sempat dibawa ke puskesmas di Konang, tapi nyawa Nopi tidak tertolong saat dalam perjalanan diduga kehabisan darah akibat luka parah di leher, punggung, dan perut sebelah kiri. Nopi kemudian dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk diautopsi.

Aparat Kepolisian Sektor Konang dibantu tokoh masyarakat berhasil membujuk CYD agar menyerahkan diri. "Malam Jumat kejadiannya, Jumat petang salah satu pelaku menyerahkan diri," kata Bidarudin, Minggu, 18 September 2016.

Kepada penyidik, CYD mengaku nekat menganiaya Nopi karena kesal sebab korban kerap mengganggu istrinya. "Bagaimana cara ganggunya belum jelas, yang pasti motifnya urusan asmara," ujar Bidarudin.

Sedangkan HS, rekan CYD, hingga kini masih buron. "Tersangka HS sudah kami masukkan DPO," kata Kepala Kepolisian Sektor Konang Ajun Komisaris Sudaryanto

Sudaryanto menambahkan, CYD dijerat Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana kurungan minimal 20 tahun penjara. ***