KUTAI TIMUR - Hati-hati memposting gambar dan tulisan di media sosial, bila tak ingin bernasib seperti Nico Demus Silaban alias NDS, warga Sangatta, Kutai Timur, Kaltim ini. NDS ditangkap polisi, Kamis (11/8) dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kutai Timur, gara-gara ulah isengnya unggah foto babi bertulis 'Babi imut, bisa buat Lebaran haji, dijual dengan harga Rp 14 juta'.

Penyidik memutuskan melakukan penahanan kepada NDS setelah menjeratnya dengan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia posting itu alasan dari yang bersangkutan cuma iseng, cuma bercanda. Tapi bercandanya tidak pas," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena, kepada merdeka.com, Sabtu (13/8).

Nico ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah warnet di Sangatta. Postingan dia pada sore hari di akun facebook komunitas jual beli Sangatta, memancing komentar massal hingga 900 komentar.

Guna menghindari aksi massa di lapangan, Nico langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kutai Timur.

"Ya benar, yang bersangkutan kita amankan. Karena setelah dia posting itu, ramai dikomentari sampai 900 komentar," terang Andika.

"Terkait postingan itu, khawatirnya kita nanti menyebar luas, yang bersangkutan (Nico Demus Silaban) kita proses hukum," ujar Andika.

Dalam pemeriksaan penyidikan, Nico tidak menyangka postingannya menimbulkan reaksi tajam dari netizen. Meski begitu, kepolisian bergeming, dan menetapkan dia sebagai tersangka.

Tidak sulit untuk mengamankan Nico, lantaran yang bersangkutan, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan kontraktor batu bara, juga banyak warga dan netizen lainnya yang mengenalnya.

Akibat ulah isengnya, Nico terancam 5 tahun penjara. Postingannya mengindikasikan penistaan agama.

"Sempat menyampaikan permintaan maaf, kita sesuai aturan, ada indikasi mengarah kepada penistaan agama," ujar Andika.

Menguatkan proses penyidikan, kepolisian menyita capture laman Facebook Nico. ***