PALEMBANG - Pasangan suami-istri di Kota Palembang yang melakukan perceraian jumlahnya lumayan banyak. Perkara cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, per bulannya rata-rata lebih dari 100 laporan. Sementara perkara cerai talak, di angka puluhan setiap bulannya.

Bulan Juli 2016, perkara cerai gugat yang diterima mencapai 128 laporan, cerai talak 31 laporan. Sementara laporan dari semester pertama, masih menyisakan kumulatif pekerjaan rumah (PR) 332 cerai gugat dan 105 cerai talak.

Perkara cerai hanya menurun di bulan Juni, bertepatan dengan bulan Ramadan. Cerai gugat 97 laporan, dan cerai talak 28 laporan.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs H Musa Hasibuan MH, mengatakan faktor penyebab terjadinya perceraian 50 persen diakibatkan karena suami atupun isteri tidak bertanggung jawab. Mereka yang ditinggalkan suaminya hingga bertahun-tahun tanpa kabar, dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.

”Inilah banyak terjadi pada pasangan, akhirnya mengajukan gugatan cerai,” katanya, seperti dilansir Sumatera Ekspres.

Berdasarkan laporan yang masuk, lanjutnya, mayoritas penyebab perceraian karena suami yang tidak mau bertanggung jawab.

Sebut saja, misalnya karena pernikahan karena “kecelakaan” alias hamil duluan. Setelah dinikahkan, lalu diceraikan. “Ada pula 30 persen karena narkoba, dan 10 persen disebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” sebutnya.

Bahkan tak jarang, ungkap Musa, ada yang datang untuk mengajukan gugatan cerai dengan kondisinya memprihatikan.

“Masih ada bekas luka maupun tonjokan dari pasangannya. Biasanya ini dipicu keributan. Ada pula kasus perselingkuhan. Sebenarnya perceraian ini aib, tidak boleh digembar- gemborkan,” tuturnya.

Sementara itu, sebagai Panitera, Drs H Tapzani SH menambahkan, memang dilihat dari data jumlah kasus perceraian pada bulan Juni mengalami penurunan.

Namun, katanya, sebenarnya itu bukan turun, melainkan hanya tertunda saja. Karena begitu awal Juli saat kantor buka kembali setelah libur Lebaran Idulfitri, jumlah perkara perceraian langsung membeludak.

Mungkin ketika akhir Ramadan pasangan yang akan mendaftarakan gugatannya malas datang karena waktu pelayanan dipercepat. ***