PALEMBANG - AK, seorang manajer di PT Bukit Asam (Persero) dilaporkan pasangan suami-istri ke polisi dengab tuduhan kerap mengancam akan menyebarkan foto alat kelamin seorang ibu rumah tangga (IRT) buat memeras. Dari aksinya itu, pelaku menguras uang korban hingga Rp300 juta.

Hal itu terungkap setelah korban berinisial SM (51) didampingi suaminya, IM (53) melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (1/8). Warga Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, itu meminta pelaku diringkus polisi atas perbuatannya.

Kepada petugas, SM mengaku peristiwa itu bermula saat dia dan pelaku yang sama-sama tinggal dalam satu kompleks perumahan berkenalan pada 2012 silam. Lama-lama, hubungan keduanya semakin intens sebagai tetangga.

Ternyata, hubungan baik tersebut dimanfaatkan terlapor untuk mengajak korban berhubungan badan. Seperti di bawah pengaruh ilmu mistis, korban mau saja menuruti kemauan pelaku.

Tak disangka, adegan hubungan badan mereka diabadikan pelaku dengan memfotonya, termasuk menjepret alat kelamin korban. Foto-foto vulgar korban dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang dan kembali melayani nafsunya. Korban tak bisa menolak karena takut foto tersebut menyebar sehingga membuatnya malu.

"Jika tidak dikabulkan dan dilayani (berhubungan badan), foto itu diancam disebarkan. Jadi saya terpaksa melayaninya, duit yang diambilnya sudah tiga ratus jutaan," ungkap korban SM.

Tak ingin peristiwa itu terus berlanjut dan lebih bakal merusak keluarganya, korban memutuskan mengadu ke suaminya. Pada 16 Juli 2015 lalu, korban bercerita jika dirinya sering melayani nafsu bejat pelaku karena terjebak dalam foto dirinya.

"Saya sempat ke pesantren buat berdoa, saat itulah saya sadar harus menceritakan semua ini," kata dia.

Sementara itu, IM mengaku selain istrinya diperas dan diancam untuk melakukan hubungan bada, dirinya juga kesal beberapa foto istrinya yang sedang bugil telah menyebar ke sejumlah petinggi perusahaan milik negara tersebut. Hal itu diketahui dari rekannya yang juga mendapat kiriman foto tak senonoh itu.

"Ternyata sudah disebarluaskan oleh dia (pelaku AK). Tidak tahu apa maksudnya, yang pasti petinggi-petinggi PTBA itu sudah lihat foto istri saya," sesalnya.

"Saya minta keadilan, saya sudah dizhalimi termasuk istri saya. Saya minta dia ditangkap," harapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padavoka mengungkapkan, terlapor akan segera dipanggil untuk pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Barang bukti berupa foto-foto yang disebarkan terlapor turut disertakan, termasuk pesan singkat berbau ancaman. Sesegera mungkin, terlapor kita panggil," tukasnya.***