JOMBANG - Kasnan (47), guru olah raga berstatus PNS SMP negeri di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diringkus. Guru asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, itu diduga telah mencabuli 21 siswinya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, ulah Kasnan terjadi sejak tahun 2015. Modusnya, saat jam pelajaran olah raga, tersangka mengajak korban ke gudang sekolah.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak terpuji. Seperti mencubit paha, mengelus tubuh korban, serta mencubit payudara dan menciumi korban. Perbuatan cabul juga dilakukan guru olah raga itu kepada korban saat latihan berenang.

Tersangka mengancam para korban jika menolak dicabuli, maka mata pelajaran olah raga akan diberi nilai jelek. Yang mengejutkan, ulah bejat Kasnan tak hanya menyasar satu siswi. Satu per satu siswi mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka.

"Pengakuan tersangka korbannya 21 orang, namun yang berani melapor baru dua orang," kata Retno, Jumat (15/7/2016).

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang siswi yang menjadi korban Kasnan mengadu ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban pun melapor ke Polres Jombang.

Selain menangkap Kasnan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian olah raga korban dan pakaian pramuka milik tersangka yang dipakai saat pencabulan terjadi.

Akibat perbuatannya, Kasnan kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Guru berstatus PNS itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya lebih dari 10 tahun penjara," pungkas Retno. ***