TIMIKA - Empat dari lima tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Muh Firman (29) di Jalur VII Gang Kenanga, Jalan Bougenville, Mimika, Selasa (5/7) lalu, akhirnya dilepas polisi.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, keempat orang tersebut dilepas karena masih bocah alias di bawah umur. Kasat Reskirm Polres Mimika, Iptu Najamuddin membenarkan, empat tersangka yang masih di bawah umur tersebut dikembalikan ke orangtuanya. Sedangkan seorang lainnya ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Lima orang langsung kami tangkap pada malam kejadian, namun empat sudah kami lepas karena masih di bawah umur. Tapi nanti kalau usianya sudah 17 tahun baru diproses. Sementara satu orang sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan,” tutur Najamudin, seperti dikutip dari Radar Timika, Minggu (10/7/2016).

Najamuddin mengatakan, dugaan sementara dari peristiwa tersebut karena asmara. Diduga kuat pelaku cemburu karena korban pacaran dengan Omelia (25).

M Firman tewas setelah dikeroyok enam orang di rumah indekosnya di Gang Kenanga, Jalan Bougenville. Aksi pengeroyokan ini dilakukan di hadapan Omelia, kekasih korban.

Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, aksi pengeroyokan terjadi ketika korban dengan kekasihnya malam itu sedang berada di dalam rumah kosnya. Namun tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah kos mereka.

Sehingga korban Firman membuka pintu rumahnya, namun saat pintu rumahnya terbuka, tiba-tiba sekelompok pemuda sebanyak enam orang langsung masuk rumah dan mengeroyok korban dengan tangan kosong dan batu.

Saat korban dikeroyok, Omelia sempat berusaha melerai aksi para pelaku. Namun, tenaganya tidak mampu menghentikan aksi pelaku. Sehingga pelaku terus melakukan aksi pengeroyokan hingga korban tewas di lokasi kejadian. Usai melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Omelia yang mendapati kekasihnya sudah tidak bernyawa kemudian meminta tolong dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Satu regu tim kepolisian yang dipimpin Kaur Reskrim Polres Mimika Iptu Jai Limbong yang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 00.25 WIT langsung mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Andi Kusworo juga datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIT. Jenazah M Firman kemudian dibawa ke Ruang Jenazah RSUD menggunakan ambulans milik Kerukukan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) sekitar pukul 01.15 WIT.***