SUMSEL - Diduga karena uang denda tilang terlalu besar, tiga polisi lalu lintas diancam pistol oleh oknum petugas rumah tahanan, hingga lari terbirit-birit saat razia kendaraan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Sumatera Jembatan Musi I.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat tiga orang anggota Satlantas Polres Empatlawang Bripda Putra, Bripka Hendri, dan Bripka Oto Jefri menggelar razia di pertigaan Jalinteng.

Kemudian, mereka dihampiri oleh Zakaria (48) warga Perumnas Tebingtinggi, yang bekerja sebagai petugas komandan regu (Danru) jaga di Rutan Tebingtinggi, yang ingin mengurus kendaraan anaknya yang kena tilang lantaran tidak pakai helm.

Zakaria sempat diskusi dengan Polantas, namun diskusi tersebut mulai memanas ketika Polantas meminta uang tebusan tilang yang dinilainya terlalu tinggi, dan membuang kertas tilang. Keributan semakin menjadi, kedua belah pihak saling bentak.

Namun belum terjadi kontak fisik, Zakaria meninggalkan tempat itu, tak lama kemudian ia datang lagi ke Pos Polisi dengan membawa senjata api lengkap dengan amunisinya dan diacungkan ke arah tiga polisi lalu lintas tersebut.

Hal itu membuat tiga polisi itu lari tunggang langgang, bahkan ada yang sempat memanjat tembok guna menyelamatkan diri.

Peristiwa itu sontak menjadi tontonan warga yang melintas dan membuat arus lalu lintas macet. Tak lama berselang, puluhan polisi bersenjata datang ke lokasi kejadian, untuk mengamankan situasi.

Aries, salah seorang pengendara asal Tebing Tinggi yang kebetulan melihat kejadian itu mengatakan, terjadi keributan antara polisi dengan petugas rutan. Lantaran polisi minta tebusan denda terlalu besar.

"Tapi tidak terdengar suara letupan senjata api, sepertinya cuma diacungkan saja," kata Aries.

Sementara itu, Kapolres Empatlawang AKPB Bayu Dewantoro membenarkan adanya insiden saat razia kendaraan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera jembatan Musi I.

Kronologis kejadian masih diselidiki, pelaku sudah dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru karet beserta surat kepemilikannya.

"Surat kepemilikan senjata apinya ada, tapi akan dilihat dulu apakah kewenangan dan kegunaannya," kata Bayu.

Bila ternyata penggunaan senjata api itu tidak pada tempatnya, yang bersangkutan bisa terjerat undang-undang darurat dan pengancaman terhadap anggota polisi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Sekarang masih diselidiki," singkatnya.

Sementara, Kepala Rutan Tebingtinggi Abdul Hakim Amer melalui Kasubsi pelayanan rutan Tebingtinggi Sukma Amri, dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.***